Minggu, 12 Juni 2016

silabus ushul fiqh ekonomi islam

SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)

A.  MATA KULIAH
Nama          : Ushul Fiqh
Komponen  : MKK
Bobot         : 2 SKS
Jurusan       : EKIS/ IV B,C dan Reguler II
Fakultas      : Syariah dan Ekonomi Syariah

B. DESKRIPSI MATA KULIAH
Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan pengetahuan tentang sumber dan dalil-dalil hukum Islam serta dua metode penggalian dan penemuan hukum Islam (istinbath al-ahkam). Diharapkan dapat mengantarkan mahasiswa mampu membedakan antara sumber dan dalil hukum, memahami metodologi hukum Islam, dan mampu mengaplikasikannya dengan ijtihad ta`lili dan istishlahi.

C. STANDAR KOMPETENSI
1.   Memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip pensyari`atan hukum Islam dan tujuan utama hukum Islam
2.   Memiliki wawasan luas tentang sumber dan dalil-dalil hukum Islam serta perbedaan pendapat yang menyertainya
3.   Memiliki pemahaman tentang metodologi pembentukan hukum Islam
4.   Mampu bersikap ilmiah terhadap perbedaan pendapat dalam metode istinbat hukum Islam dan fiqh yang dihasilkan

D. METODE PERKULIAHAN
Perkuliahan dilangsungkan dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi. Dalam hal ini, pada pertemuan pertama hingga ketiga menggunakan metode ceramah untuk menjelaskan prinsip-prinsip dasar dan tujuan hukum Islam, pemetaan Ushul Fiqh dan pokok-pokok bahasan serta substansinya. Sedangkan pada pertemuan keempat hingga keenam belas, menggunakan metode diskusi dengan setiap mahasiswa diharuskan membuat makalah, lalu menyajikannya di dalam kelas untuk dikritisi oleh dosen pengampu mata kuliah dan para mahasiswa lainnya.

E. MATERI BAHASAN
Pertemuan Pertama
  1. Prinsip-prinsip dan tujuan utama Hukum Islam

Pertemuan Kedua
  1. Signifikansi Ushul al-Fiqh: pengertian, ruang lingkup,  fungsi, dan karya-karya dalam bidang Ushul al-Fiqh serta perbedaannya dengan fiqh

Pertemuan Ketiga
  1. Sejarah Ushul al-Fiqh: Masa Sahabat, Tabi`in, Imam Madzhab


Pertemuan Keempat
  1. Ruang Lingkup Hukum Syara`
1.      Hukum Syara`: pengertian dan pembagiannya dari berbagai segi (taklifi& wadh`i)
    
      Pertemuan Kelima
2.      Al-Hakim, Mahkum `Alaihi, dan Mahkum Fihi

Pertemuan Keenam
  1. Sumber-Sumber Hukum Islam
1.      Al-Qur’an: pengertian, kehujjahan, fungsi, dan kandungan hukumnya

      Pertemuan Ketujuh
2.      Al-Sunnah: pengertian, kehujjahan, macam-macam, fungsinya terhadap al-Qur’an, dan problematikanya

Pertemuan Kedelapan
  1. Dalil-Dalil Hukum Islam (al-Adillah al-Syar`iyyah)
1.  Ijma`: pengertian, kehujjahan, kedudukan, dan  problematikanya

Pertemuan Kesembilan   (Mid Semester)

Pertemuan Kesepuluh
2. a. Qiyas: pengertian, macam-macam, rukun qiyas, metode kerja beserta contoh-contohnya

      Pertemuan Kesebelas
     b. Qiyas: pengertian illat, syarat-syarat illat,  macam-macamnya, masalik al-illat dan contoh-contohnya

Pertemuan Kedua belas
3. Istihsan: pengertian, macam-macam, perbedaannya dengan qiyas, dan contoh-contohnya

Pertemuan Ketiga belas
4.      Istishab: pengertian, kedudukan, macam-macam, dan contoh-contohnya

Pertemuan Keempat belas
5.      Mashalah Mursalah: pengertian, kehujjahan, macam-macam, pertentangannya dengan nash dan contoh-contohnya

Pertemuan Kelima belas
6.      `Urf dan Sadd al-Dzari`ah: pengertian, kedudukan, macam-macam, dan contohnya



Pertemuan Keenam belas
7.      Syar`u Man Qablana: pengertian, kehujjahan, pengelompokan, dan contoh-contohnya

F. SUMBER BACAAN:

Sumber Primer:
Abu Hamid al-Ghazali, Al-Mustashfa fi `Ilm al-Ushul, Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1993.
Abu Ishaq al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, Kairo: Muhammad Ali Shabih, 1970.
Abd  al-Wahhab Khallaf, `Ilmu Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-Qalam, 1978, Cet. ke-12.
--------------, Mashadir al-Tasyri` fi Ma la Nassha Fihi, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Kairo: Maktabah al-Qahiriyah, 1969.
Khudari Bek, Ushul al-Fiqh, Kairo: Mathba`ah al-Istiqamah, 1938.
--------------, Tarikh al-Tasyri` al-Islami, Kairo: Dar Ihya al-Kutub, 1930.
Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
Muhammad Ali al-Sayis, Tarikh al-Fiqh al-Islami, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Damaskus: Dar al-Fikr, 1968.

Sumber Sekunder:
Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah: 2010, Cet. ke-1.
Amir Syarifudin, Ushul Fiqh I & II, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2005, Cet. ke-3.
Dede Rosyada, Hukum Islam dan pranata Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994, Cet. ke-1.
Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997, Cet.   ke-1.
Satria Effendi M. Zein, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005, Cet. ke-1.

G. ALAT/MEDIA 
     1. Laptop
     2. Infocus
     3. Whiteboard

H.  BOBOT PENILAIAN    
     Kehadiran              : 10 %
     Keaktifan/Tugas     : 20 %
     Mid Semester         : 30 %
     Semester                 : 40 %

                                                                                                Bengkulu,     Februari 2016
                                                                                                Dosen Pengampu,



                                                                                                Dr. Toha Andiko, M.Ag.

                                                                                                NIP.197508272000031001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar