SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)
A. MATA KULIAH
Nama : Ushul Fiqh
Komponen : MKK
Bobot : 2 SKS
Jurusan : EKIS/ IV B,C dan
Reguler II
Fakultas : Syariah dan Ekonomi
Syariah
B. DESKRIPSI
MATA KULIAH
Mata kuliah ini membekali
mahasiswa dengan pengetahuan tentang sumber dan dalil-dalil hukum Islam serta dua
metode penggalian dan penemuan hukum Islam (istinbath al-ahkam).
Diharapkan dapat mengantarkan mahasiswa mampu membedakan antara sumber dan
dalil hukum, memahami metodologi hukum Islam, dan mampu mengaplikasikannya
dengan ijtihad ta`lili dan istishlahi.
C. STANDAR
KOMPETENSI
1. Memiliki pemahaman yang mendalam tentang
prinsip-prinsip pensyari`atan hukum Islam dan tujuan utama hukum Islam
2. Memiliki wawasan luas tentang sumber dan
dalil-dalil hukum Islam serta perbedaan pendapat yang menyertainya
3. Memiliki pemahaman tentang metodologi
pembentukan hukum Islam
4. Mampu bersikap ilmiah terhadap perbedaan
pendapat dalam metode istinbat hukum Islam dan fiqh yang dihasilkan
D. METODE PERKULIAHAN
Perkuliahan dilangsungkan
dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi. Dalam hal ini, pada
pertemuan pertama hingga ketiga menggunakan metode ceramah
untuk menjelaskan prinsip-prinsip dasar dan tujuan hukum Islam, pemetaan Ushul
Fiqh dan pokok-pokok bahasan serta substansinya. Sedangkan pada pertemuan keempat
hingga keenam belas, menggunakan metode diskusi dengan setiap
mahasiswa diharuskan membuat makalah, lalu menyajikannya di dalam kelas untuk
dikritisi oleh dosen pengampu mata kuliah dan para mahasiswa lainnya.
E. MATERI
BAHASAN
Pertemuan Pertama
- Prinsip-prinsip dan tujuan utama
Hukum Islam
Pertemuan Kedua
- Signifikansi
Ushul al-Fiqh: pengertian, ruang lingkup,
fungsi, dan karya-karya dalam bidang Ushul al-Fiqh serta
perbedaannya dengan fiqh
Pertemuan Ketiga
- Sejarah
Ushul al-Fiqh: Masa Sahabat, Tabi`in, Imam Madzhab
Pertemuan Keempat
- Ruang
Lingkup Hukum Syara`
1. Hukum Syara`: pengertian dan pembagiannya
dari berbagai segi (taklifi& wadh`i)
Pertemuan Kelima
2. Al-Hakim, Mahkum `Alaihi, dan Mahkum Fihi
Pertemuan Keenam
- Sumber-Sumber
Hukum Islam
1. Al-Qur’an: pengertian, kehujjahan, fungsi,
dan kandungan hukumnya
Pertemuan Ketujuh
2. Al-Sunnah: pengertian, kehujjahan, macam-macam,
fungsinya terhadap al-Qur’an, dan problematikanya
Pertemuan Kedelapan
- Dalil-Dalil Hukum Islam (al-Adillah al-Syar`iyyah)
1. Ijma`:
pengertian, kehujjahan, kedudukan, dan
problematikanya
Pertemuan
Kesembilan (Mid Semester)
Pertemuan Kesepuluh
2. a. Qiyas: pengertian,
macam-macam, rukun qiyas, metode kerja beserta contoh-contohnya
Pertemuan Kesebelas
b. Qiyas: pengertian illat, syarat-syarat
illat, macam-macamnya, masalik
al-illat dan contoh-contohnya
Pertemuan
Kedua belas
3. Istihsan: pengertian,
macam-macam, perbedaannya dengan qiyas, dan contoh-contohnya
Pertemuan Ketiga belas
4.
Istishab: pengertian,
kedudukan, macam-macam, dan contoh-contohnya
Pertemuan Keempat belas
5.
Mashalah Mursalah: pengertian,
kehujjahan, macam-macam, pertentangannya dengan nash dan contoh-contohnya
Pertemuan Kelima belas
6. `Urf dan Sadd al-Dzari`ah: pengertian,
kedudukan, macam-macam, dan contohnya
Pertemuan Keenam belas
7. Syar`u Man Qablana: pengertian,
kehujjahan, pengelompokan, dan contoh-contohnya
F. SUMBER BACAAN:
Sumber Primer:
Abu Hamid al-Ghazali, Al-Mustashfa fi `Ilm al-Ushul,
Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1993.
Abu Ishaq al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul
al-Ahkam, Kairo: Muhammad Ali Shabih, 1970.
Abd al-Wahhab Khallaf, `Ilmu Ushul al-Fiqh,
Beirut: Dar al-Qalam, 1978, Cet. ke-12.
--------------, Mashadir al-Tasyri` fi Ma la Nassha Fihi, Beirut:
Dar al-Fikr, t.th.
Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Kairo: Maktabah al-Qahiriyah, 1969.
Khudari Bek, Ushul al-Fiqh, Kairo: Mathba`ah al-Istiqamah, 1938.
--------------, Tarikh al-Tasyri` al-Islami, Kairo: Dar Ihya
al-Kutub, 1930.
Muhammad Abu
Zahrah, Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
Muhammad Ali
al-Sayis, Tarikh al-Fiqh al-Islami, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
Wahbah
al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Damaskus: Dar al-Fikr, 1968.
Sumber
Sekunder:
Abd. Rahman
Dahlan, Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah: 2010, Cet. ke-1.
Amir Syarifudin, Ushul
Fiqh I & II, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2005, Cet. ke-3.
Dede Rosyada, Hukum Islam dan pranata Sosial,
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994, Cet. ke-1.
Fathurrahman Djamil, Filsafat
Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997, Cet. ke-1.
Satria Effendi M. Zein, Ushul Fiqh,
Jakarta: Prenada Media, 2005, Cet. ke-1.
G. ALAT/MEDIA
1. Laptop
2. Infocus
3. Whiteboard
H. BOBOT PENILAIAN
Kehadiran : 10 %
Keaktifan/Tugas : 20 %
Mid Semester : 30 %
Semester : 40 %
Bengkulu, Februari 2016
Dosen
Pengampu,
Dr.
Toha Andiko, M.Ag.
NIP.197508272000031001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar